- See more at: http://kabarmalam.blogspot.co.id/2012/12/efek-kupu-kupu-terbang-di-blog.html#sthash.o7vMeXRf.dpuf

Thursday, May 28, 2015

Pengertian khotbah Jum'at


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
 khutbah (Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat).
Karna msih banyak nya diantara kita yang belum paham tentang cara-cara dan bagaiman cara prakteknya, maka dari itu kami akan mencoba menjelaskannya dlam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja rukun-rukun khutbah jum’at ?
2.      Apa saja syara-syarat khutbah jum’at ?
3.      Bagaimana tata cara pelaksanaannya /?
4.      Apa saja syarat wajib dan sah shalat jum’at ?

C.    Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahu rukun-rukun khutbah jum’at
2.      Untuk mengetahui syarat-syarat khutbah jum’at
3.      Untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaannya
4.      Untuk mengetahui apa syarat wajib dan sah shalat jum’at


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Khotbah Jum’at
1.      Pengertian khotbah jum’at
  Menurut bahasa khotbah adalah perkataan yang disampaikan di atas mimbar’. Adapun kata “khitbah” yang seakar dengan kata “khotbah” (dalam bahasa Arab) berarti ‘melamar wanita untuk dinikahi’. “Khotbah” berasal dari bahasa Arab yang merupakan kata bentukan dari kata “mukhathabah” yang berarti ‘pembicaraan’. Ada pula yang mengatakannya berasal dari kata “al-khatbu” yang berarti ‘perkara besar yang diperbincangkan’, karena orang-orang Arab tidak berkhotbah kecuali pada perkara besar.
              Adapun bacaan “jum’ah” adalah bacaan ringan, yaitu dengan menghilangkan harakat pada huruf mim, menjadi lebih mudah diucapkan. Adapun cara baca “juma’ah” berasal dari sifat hari Jumat yang mengumpulkan banyak orang, seperti kata “humazah” yang berarti ‘orang yang banyak mengumpat’ dan kata “dhuhakah” yang berarti ‘orang yang banyak tertawa’. Bacaan “juma’ah” dalam bahasa Arab dikenal sebagi dialek Bani Uqail. Adapun bentuk jamak kata “jumu’ah” adalah “jumu’at” atau “juma’”.
  khutbah (Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat). Berdasarkan pengertian di atas, maka khutbah adalah pidato normatif, karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi yang mampu memikat perhatian. Selain khutbah Jum’at, ada pula khutbah yang dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khutbah ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, khutbah sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khutbah nikah dilaksanakan sebelum akad nikah.

           
Firman Allah dalam Q.s Al-Jumu’ah : 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah mengingat Allah.” (Q.s. Al-Jumu’ah:9)
Dan adapun hadis Riwayat Muslim dari Jabir r.a.: “Pada suatu ketika Nabi SAW. sedang berkhutbah, tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Nabi bertanya kepadanya: Apakah Anda sudah shalat? Hai Fulan! Jawab orang itu : Belum wahai Rasulullah! Sabda beliau: Berdirilah! Shalatlah lebih dahulu (dua raka’at) (HR. Muslim).

2.    Rukun Khutbah Jum’at dan Syarat-syaratnya
Rukun Khutbah
- Membaca "Alhamdulillah"
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah
- Berwasiat pada jamaah agar senantiasa berTaqwa kepada Allah
- Membaca ayaat Al-Qur'an disalah satu khutbah
- Memohon ampunan bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua
- Mendoakan kaum mislimin

Syarat-syarat Khutbah
- Khutbah dapat didengar oleh 40 orang ahli Jum'ah
- Khutbah pertama dengan khutbah kedua dilakukan berturut-turut
- Khatib menutup aurat
- Suci dari hadats dan najis
- Khutbah dimulai setelah tergelincir matahari
- Khatib hendaknya berdiri jika mampu
- Hendaknya khatib duduk untuk berhenti sebentar diantara dua khutbah

3.        Tata cara penyelengaraannya
ü  Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur),      kemudian  memberi salam dan duduk.
ü  Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
ü  Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta’ala. Kemudian duduk sebentar
ü  Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
ü  Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama’ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.

4.         Pelaksanaan shalat Jum’at
1.      Dilaksanakan pada waktu sholat dzuhur
2.      Diselenggarakan di tengah perkampungan, maksudnya yang menjadi    penyelenggara adalah mereka yang merupakan kaum pribumi (penduduk tetap) di sekitar perkampungan mereka, tidak seperti halnya kaum yang hidup berpindah pindah yang tidak menetap disuatu tempat, atau menetap disuatu tempat namun hanya dalam kurun waktu tertentu, contoh yang tidak sesuai dengan aturan tersebut adalah :
a.     Sekelompok orang yang sedang kemah;
b.    Sekelompok orang yang sedang melancong
c.     Sekelompo orang yang sedang menginap di hotel atau penginapan
d.    Santri maupun pelajar menyelenggarakan sholat jum’at di linkungan  sekolahannya, dan lain lain yang semisal.
Empat kelompok dan yang semisal  tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan sholat jum’at walaupun mereka tetap wajib melaksanakan sholat jum’at dengan cara mengikuti sholat jum’at yang diselengarakan oleh penduduk setempat, tidak menyelenggarakan sendiri.
3.        Dalam satu tempat cukup diselenggarakan satu jum’atan saja, bila terdapat lebih dari satu maka yang dianggap adalah yang mulai takbirotul ihram lebih dulu, dari situ diharapkan tidak gampang gampang menyelenggarakan dalam satu lingkungan karena maksud dan tujuan pelaksanaan sholat jum’at adalah untuk memperlihatkan syiar persatuan umat islam
4.      Dilaksanakan secara berjamaah
5.      Diselengarakan oleh minimal 40 orang penduduk setempat, orang yang numpang sholat, pramuka yang sedang berkemah yang ikut sholat  tidak dihitung dalam hitungan 40 tersebut.
6.      Didahului dengan 2 khutbah, untuk lebih jelasnya ini nuqilan dari kitab kuning

5.         Syarat wajib dan sah salat jum’at
Syarat wajib shalat jum’at
1.    Islam - tidak wajib bagi orang kafir.
2.    Baligh - tidak wajib bagi kanak-kanak yang belum baligh.
3.    Berakal - tidak wajib bagi orang yang gila.
4.    Merdeka - tidak wajib ke atas hamba abdi.
5.    Lelaki - tidak diwajibkan untuk orang perempuan.
6.    Sihat - tidak wajib bagi orang yang uzur dan berhalangan.
7.    Bermastautin atau bermukim - tidak wajib bagi orang yang musafir
Syarar sah shalat jum’at
1.    Didirikan di dalam waktu Zuhur.
2.    Tempat mendirikan solat Jumaat itu hendaklah di suatu tempat yang telah ditetapkan seperti masjid, dewan, padang dan sebagainya.
3.    Mestilah berjemaah dengan sekurang-kurangnya 40 orang yang tinggal tetap di kawasan itu (menurut Mazhab Syafii).
4.    Didahului dengan dua khutbah - rujuk (Khutbah Jumaat).

Haram meninggalkan shalat jum’at
Meninggalkan solat Jumaat merupakan perbuatan yang ditegah kerana solat Jumaat hukumnya adalah wajib, fardu ain ke atas setiap individu muslim. Orang yang meringan-ringankan hukum Allah ini akan mengundang kemurkaanNya dan mereka bakal menerima balasan yang setimpal dengan dosa yang dilakukan. Bahkan orang yang enggan mentaati suruhan Allah, pintu hatinya lama kelamaan akan tertutup daripada mendapat hidayah dan menjadikan mereka semakin sesat dan terus melakukan dosa-dosa yang lain.
Dari Abu Jakdi ad-Dhamri bahawa Rasulullah SAW bersabda:
“
"Sesiapa yang meninggalkan solat Jumaat 3 kali dengan sengaja, maka Allah SWT akan menutup hatinya daripada menerima petunjuk" (Hadis riwayat Abu Daud)
”


B.       Fungsi Khutbah Jum’at
1.        Memberi pengajaran kepada jamaah mengenai bacaan dalam rukun khotbah, terutama bagi jamaah yang kurang memahami bahasa Arab
2.        Mendorong jamaah untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah
3.        Mengajak jamaah untuk selalu berjuang menggiatkan dan membudayakan syariat Islam dalam masyarakat.
4.        Mengajak jamaah untuk selalu berusaha meningkatkan amar ma’ruf dan nahi munkar Menyampaikan informasi mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan hal-hal yang bersifat aktual kepada jamaah
5.        Merupakan kesempurnaan salat jumat karena salat jumat hanya dua rakaat
6.        Mengingatkan kaum muslim agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
7.        Mengingatkan kaum muslim agar lebih meningkatkan amal shaleh dan lebih memperhatikan yang kurang mampu untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat
8.        Mengingatkan kaum muslim agar lebih meningkatkan akhlakul karimah dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara
9.        Mengingatkan kaum muslim agar lebih meningkatkan kemauan untuk menuntut ilmu pengetahuan dan wawasan keagamaan
10.    Mengingatkan kaum muslim agar meningkatklan ukhuwah islamiyah dan membantu sesama muslim
11.    Mengingatkan kaum muslim agar rajin dan giat bekerja untuk mengejar kemajuan dalam mencapai kehidupan dunia dan akhirat yang sempurna



BAB III
PENUTUP

1.Kesimpulan
Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan menurut terminologi Islam (istilah syara’); khutbah (Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat).
2. Saran
Saran dari penyusun makalah kepada pembaca agar senantiasa meningkatkan kualitas keilmuannya khususnya dalam ilmu ke pendidikan karena hakikatnya kita semua adalah seorang pendidik. Semoga kita termasuk pendidik yang baik dan amanah serta selalu dalam bimbingan Allah SWT amin.