BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
khutbah
(Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah
sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu,
baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun
taushiyah (nasehat).
Karna msih banyak nya diantara kita yang belum paham
tentang cara-cara dan bagaiman cara prakteknya, maka dari itu kami akan mencoba
menjelaskannya dlam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja rukun-rukun khutbah jum’at ?
2.
Apa saja syara-syarat khutbah jum’at ?
3.
Bagaimana tata cara pelaksanaannya /?
4.
Apa saja syarat wajib dan sah shalat jum’at ?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk mengetahu rukun-rukun khutbah jum’at
2.
Untuk mengetahui syarat-syarat khutbah jum’at
3.
Untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaannya
4.
Untuk mengetahui apa syarat wajib dan sah shalat jum’at
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Khotbah
Jum’at
1.
Pengertian
khotbah jum’at
Menurut bahasa khotbah adalah perkataan yang
disampaikan di atas mimbar’. Adapun kata “khitbah” yang seakar dengan
kata “khotbah” (dalam bahasa Arab) berarti ‘melamar wanita untuk dinikahi’.
“Khotbah” berasal dari bahasa Arab yang merupakan kata bentukan dari kata “mukhathabah”
yang berarti ‘pembicaraan’. Ada pula yang mengatakannya berasal dari kata “al-khatbu”
yang berarti ‘perkara besar yang diperbincangkan’, karena orang-orang Arab
tidak berkhotbah kecuali pada perkara besar.
Adapun bacaan “jum’ah” adalah
bacaan ringan, yaitu dengan menghilangkan harakat pada huruf mim,
menjadi lebih mudah diucapkan. Adapun cara baca “juma’ah” berasal dari
sifat hari Jumat yang mengumpulkan banyak orang, seperti kata “humazah”
yang berarti ‘orang yang banyak mengumpat’ dan kata “dhuhakah” yang
berarti ‘orang yang banyak tertawa’. Bacaan “juma’ah” dalam bahasa Arab
dikenal sebagi dialek Bani Uqail. Adapun bentuk jamak kata “jumu’ah”
adalah “jumu’at” atau “juma’”.
khutbah
(Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah
sebelum shalat Jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu,
baik berupa tadzkiroh (peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun
taushiyah (nasehat). Berdasarkan pengertian di atas, maka khutbah adalah
pidato normatif, karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga
memerlukan persiapan yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi
yang mampu memikat perhatian. Selain khutbah Jum’at, ada pula khutbah yang
dilaksanakan sesudah sholat, yaitu: khutbah ‘Idul Fitri, ‘Idul Adha, khutbah
sholat Gerhana (Kusuf dan Khusuf). Sedangkan khutbah nikah dilaksanakan sebelum
akad nikah.
Firman Allah dalam Q.s Al-Jumu’ah : 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن
يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru
untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah mengingat Allah.” (Q.s.
Al-Jumu’ah:9)
Dan adapun hadis Riwayat
Muslim dari Jabir r.a.: “Pada suatu ketika Nabi SAW. sedang berkhutbah,
tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Nabi bertanya kepadanya: Apakah Anda
sudah shalat? Hai Fulan! Jawab orang itu : Belum wahai Rasulullah! Sabda
beliau: Berdirilah! Shalatlah lebih dahulu (dua raka’at) (HR. Muslim).
2. Rukun Khutbah Jum’at dan Syarat-syaratnya
Rukun Khutbah
- Membaca "Alhamdulillah"
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah
- Berwasiat pada jamaah agar senantiasa berTaqwa kepada Allah
- Membaca ayaat Al-Qur'an disalah satu khutbah
- Memohon ampunan bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua
- Mendoakan kaum mislimin
- Membaca "Alhamdulillah"
- Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW dalam dua khutbah
- Berwasiat pada jamaah agar senantiasa berTaqwa kepada Allah
- Membaca ayaat Al-Qur'an disalah satu khutbah
- Memohon ampunan bagi sekalian mukminin pada khutbah yang kedua
- Mendoakan kaum mislimin
Syarat-syarat Khutbah
- Khutbah dapat didengar oleh 40
orang ahli Jum'ah
- Khutbah pertama dengan khutbah kedua dilakukan berturut-turut
- Khatib menutup aurat
- Suci dari hadats dan najis
- Khutbah dimulai setelah tergelincir matahari
- Khatib hendaknya berdiri jika mampu
- Hendaknya khatib duduk untuk berhenti sebentar diantara dua khutbah
- Khutbah pertama dengan khutbah kedua dilakukan berturut-turut
- Khatib menutup aurat
- Suci dari hadats dan najis
- Khutbah dimulai setelah tergelincir matahari
- Khatib hendaknya berdiri jika mampu
- Hendaknya khatib duduk untuk berhenti sebentar diantara dua khutbah
3.
Tata cara penyelengaraannya
ü Khatib naik ke atas mimbar
setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian
memberi salam dan duduk.
ü Muadzin mengumandangkan adzan
sebagaimana halnya adzan dzuhur.
ü Khutbah pertama:
Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan
pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian
memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang
lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong
mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat
keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta
ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta’ala. Kemudian duduk sebentar
ü Khutbah kedua:
Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya.
Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah
pertama sampai selesai
ü Khatib kemudian turun dari
mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan
iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama’ah dua
rakaat dengan mengeraskan bacaan.
4.
Pelaksanaan shalat Jum’at
1. Dilaksanakan pada
waktu sholat dzuhur
2. Diselenggarakan di
tengah perkampungan, maksudnya yang menjadi
penyelenggara adalah mereka yang merupakan kaum pribumi (penduduk tetap)
di sekitar perkampungan mereka, tidak seperti halnya kaum yang hidup berpindah
pindah yang tidak menetap disuatu tempat, atau menetap disuatu tempat namun
hanya dalam kurun waktu tertentu, contoh yang tidak sesuai dengan aturan
tersebut adalah :
a. Sekelompok orang yang
sedang kemah;
b. Sekelompok orang yang
sedang melancong
c. Sekelompo orang yang
sedang menginap di hotel atau penginapan
d. Santri maupun pelajar
menyelenggarakan sholat jum’at di linkungan sekolahannya, dan lain lain yang semisal.
Empat kelompok dan
yang semisal tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan sholat jum’at
walaupun mereka tetap wajib melaksanakan sholat jum’at dengan cara mengikuti
sholat jum’at yang diselengarakan oleh penduduk setempat, tidak
menyelenggarakan sendiri.
3.
Dalam satu tempat cukup diselenggarakan satu
jum’atan saja, bila terdapat lebih dari satu maka yang dianggap adalah yang
mulai takbirotul ihram lebih dulu, dari situ diharapkan tidak gampang gampang
menyelenggarakan dalam satu lingkungan karena maksud dan tujuan pelaksanaan
sholat jum’at adalah untuk memperlihatkan syiar persatuan umat islam
4. Dilaksanakan secara
berjamaah
5.
Diselengarakan oleh minimal 40 orang penduduk
setempat, orang yang numpang sholat, pramuka yang sedang berkemah yang ikut
sholat tidak dihitung dalam hitungan 40 tersebut.
6. Didahului dengan 2
khutbah, untuk lebih jelasnya ini nuqilan dari kitab kuning
5.
Syarat wajib dan sah salat jum’at
Syarat wajib shalat jum’at
1.
Islam
- tidak wajib bagi orang kafir.
2.
Baligh
- tidak wajib bagi kanak-kanak yang belum baligh.
3.
Berakal
- tidak wajib bagi orang yang gila.
4.
Merdeka
- tidak wajib ke atas hamba abdi.
5.
Lelaki
- tidak diwajibkan untuk orang perempuan.
6.
Sihat
- tidak wajib bagi orang yang uzur dan berhalangan.
7.
Bermastautin atau
bermukim - tidak wajib bagi orang yang musafir
Syarar
sah shalat jum’at
1.
Didirikan di dalam
waktu Zuhur.
2.
Tempat mendirikan solat
Jumaat itu hendaklah di suatu tempat yang telah ditetapkan seperti masjid, dewan, padang
dan sebagainya.
3.
Mestilah berjemaah
dengan sekurang-kurangnya 40 orang yang tinggal tetap di kawasan itu
(menurut Mazhab Syafii).
Haram meninggalkan shalat jum’at
Meninggalkan
solat Jumaat merupakan perbuatan yang ditegah kerana solat Jumaat hukumnya
adalah wajib, fardu ain ke atas setiap individu muslim. Orang yang meringan-ringankan hukum Allah ini
akan mengundang kemurkaanNya dan mereka bakal menerima balasan yang setimpal
dengan dosa yang dilakukan. Bahkan orang yang enggan mentaati suruhan Allah,
pintu hatinya lama kelamaan akan tertutup daripada mendapat hidayah dan
menjadikan mereka semakin sesat dan terus melakukan dosa-dosa yang lain.
Dari Abu Jakdi ad-Dhamri bahawa
Rasulullah SAW bersabda:
|
“
|
"Sesiapa yang
meninggalkan solat Jumaat 3 kali dengan sengaja, maka Allah SWT akan menutup
hatinya daripada menerima petunjuk" (Hadis riwayat Abu Daud)
|
”
|
B. Fungsi Khutbah Jum’at
1.
Memberi pengajaran kepada jamaah
mengenai bacaan dalam rukun khotbah, terutama bagi jamaah yang kurang memahami
bahasa Arab
2.
Mendorong jamaah untuk meningkatkan
ketakwaan kepada Allah
3.
Mengajak jamaah untuk selalu
berjuang menggiatkan dan membudayakan syariat Islam dalam masyarakat.
4.
Mengajak jamaah untuk selalu berusaha
meningkatkan amar ma’ruf dan nahi munkar Menyampaikan informasi mengenai
perkembangan ilmu pengetahuan dan hal-hal yang bersifat aktual kepada jamaah
5.
Merupakan kesempurnaan salat jumat
karena salat jumat hanya dua rakaat
6.
Mengingatkan kaum muslim agar lebih
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah
7.
Mengingatkan kaum muslim agar lebih
meningkatkan amal shaleh dan lebih memperhatikan yang kurang mampu untuk
menegakkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat
8.
Mengingatkan kaum muslim agar lebih meningkatkan
akhlakul karimah dalam kehidupan pribadi, masyarakat, berbangsa dan bernegara
9.
Mengingatkan kaum muslim agar lebih
meningkatkan kemauan untuk menuntut ilmu pengetahuan dan wawasan keagamaan
10.
Mengingatkan kaum muslim agar
meningkatklan ukhuwah islamiyah dan membantu sesama muslim
11.
Mengingatkan kaum muslim agar rajin
dan giat bekerja untuk mengejar kemajuan dalam mencapai kehidupan dunia dan
akhirat yang sempurna
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Secara etimologis (harfiyah), khuthbah
artinya pidato, nasihat, pesan (taushiyah). Sedangkan
menurut terminologi Islam (istilah syara’); khutbah (Jum’at) ialah pidato yang
disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah sebelum shalat Jum’at
dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu, baik berupa tadzkiroh
(peringatan, penyadaran), mau’idzoh (pembelajaran) maupun taushiyah (nasehat).
2. Saran
Saran
dari penyusun makalah kepada pembaca agar senantiasa meningkatkan kualitas
keilmuannya khususnya dalam ilmu ke pendidikan karena hakikatnya kita semua
adalah seorang pendidik. Semoga kita termasuk pendidik yang baik dan amanah
serta selalu dalam bimbingan Allah SWT amin.
No comments:
Post a Comment